PENGERTIAN
& SEJARAH BANDAR UDARA
Bandar udara (disingkat:
bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang
dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal
memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi
berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi
penggunanya.
•Menurut Annex 14 dari
ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area
tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan)
yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan
dan pergerakan pesawat.
•Sedangkan definisi
bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara,
termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk
menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".
Sejarah Modern Bandara di Indonesia diawali dengan Bandara Kemayoran yang dibangun pada tahun 1934, dan secara
resmi dibuka pada tanggal 8 Juli 1940, meski tercatat pada tanggal 6 Juli 1940
bandara udara kemayoran sudah mulai beroperasi dengan pesawat udara pertama
yang mendarat jenis DC- 3 Dakota milik perusahan penerbangan Hindia
Belanda, KNILM (Koningkelije
Nederlends Indische Luchvaart Maatschapii) yang diterbangkan dari lapangan udara Tjililitan
(sekarang Halim Perdanakusuma). Pada
masa Pemerintahan Belanda 1940-1942 Bandara Kemayoran dikelola menjadi Bandar
Udara Internasional. Dan pengelolaannya dipercaya oleh KNILM oleh pemerintah
Belanda sampai pada masa penjajahan Jepang. Dua hari sebelum peresmian pada
tanggal 6 Juli 1940, pesawat pertama yang mendarat adalah DC-3
milik KNILM yang diterbangkan
dari lapangan udara Tjililitan (sekarang Halim Perdanakusuma).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar